Archive for Oktober, 2009

Siapakah Seorang yang Non Nasionalis itu?

Rabu, Oktober 14th, 2009

Dengan menuliskan judul seperti itu, tentu di dalam hati telah timbul pemaknaan mengenai pertentangan Non Nasionalis dengan nasionalis, karena kecenderungan orang pada abad ini berpikir bahwa untuk mengenali diri kita maka kita harus belajar dari pertentangan yang ada diluar kita, misalnya ketika kita berpandangan sosialisme, maka kita justru lebih mementingkan mempelajari ajaran lain yang merupakan lawan sosialisme, yaitu individualisme, kapitalisme dan sebagainya, dengan alasan untuk mengetahui kelemahan kita, maka kita harus membuat sintesis antara kelemahan lawan dan kelebihan kita, padahal kita (mungkin) belum tau apa kelebihan sosialisme itu secara gamblang, maka dari landasan itu agar tidak merubah generalisasi pola pemikiran yang menganut ajaran pertentangan tersebut, maka untuk memahami nasionalisme, dalam tulisan ini saya ikut melakukan pembahasan secara a contrario dengan membahas siapa non nasionalis itu, sehingga Kita bisa belajar dan memiliki interpretasi sendiri tentang nasionalisme, serta agar tidak menimbulkan dugaan telah terjadi paksaan secara dogmatis-sistematis-subyektif tentang esensi siapa itu seorang nasionalis.

Dalam permulaan tulisan ini saya sebagai orang yang yakin bahwa Anda adalah seorang nasionalis berani menyatakan bahwa orang non-nasionalis adalah orang yang merasa dituntut untuk berbuat sesuatu untuk negaranya. Bukan untuknya, bukan untuk orang yang dicintainya, tetapi untuk negaranya yang masih Ia sangsikan mengapa itu harus. Karakteristik seorang yang non nasionalis adalah selalu bertanya tentang “mengapa aku harus mengabdi terhadap negara?”. Meskipun Ia sadar persis negara adalah bagian dari identitasnya, namun tetap saja negara baginya adalah sesuatu yang absurd yang tidak mendamaikannya ketika patah hati, yang tidak membuatnya tertawa dengan gurauan-gurauan layaknya tontonan komedi serial, dan yang tidak mencukupi apa yang ia butuhkan sebagai individu.

Non Nasionalis selalu menimbang apa yang dikeluarkan terhadap negaranya tergantung pada kepentingan apa yang hendak ia capai dari pengorbanan yang ia berikan, kalau bisa di andai-andaikan, maka oleh orang yang berkarakter non nasionalis, negara bisa diandaikan sebagai seorang perempuan. Jika tulisan ini mulai membuat diri anda menilai-nilai apakah anda seorang nasionalis atau non nasionalis, maka nilailah diri Anda jika Anda di depertemukan pada keadaan pengandaian diatas yang menganggap negara adalah sesosok perempuan, maka Jika anda bertemu seorang perempuan tersebut di suatu pasar tradisional yang terkenal kotor, bau dan becek dengan barang bawaannya yang penuh untuk pertama kalinya, dan perempuan itu memang tidak menarik perhatian. Perempuan tersebut tak bicara pada Anda, tak melucu untuk sekedar membuat Anda tertawa kecil, dan tidak menawarkan minuman kaleng yang anda cari-cari saat itu, kemudian perempuan itu memandangi Anda dan melihat Anda menelan ludah tanda kehausan. Apa yang akan Anda lakukan untuk perempuan ini? Apakah Anda akan menawarkan diri untuk membawakan barang belanjaannya? Apakah Anda memiliki kemauan keras untuk berbuat banyak untuk perempuan ini? Jika Anda merasa non-nasionalis, maka Anda akan mulai berpikir, ”heh….Sebuah senyuman saja sudah cukup untuknya.”

Orang non nasionalis lebih merasa mudah menjalankan semua tuntutan agama dan kepercayaannya dibandingkan dengan menjalankan tuntutan untuk mencintai negaranya. Sudah barang tentu mekanisme individualisme maupun golongan lebih mengarahkan pola pikirnya untuk selalu bersandar pada konsep Mutualisme, prinsip dagang “ada uang, ada barang”, memberi dan menerima. Non nasionalis mempertimbangkan kecintaannya pada negara sampai pada titik kausalitas tersebut. Bahkan lebih dari itu, dalam mencintai negara Ia membutuhkan sebuah alasan yang rasional berdasarkan kadar untung-rugi. ia tidak pernah memiliki alasan yang tepat untuk mencintai negaranya dengan sepenuh hati. Ia hanya memandang sesuatu berdasarkan alasan yang logis, tentang kenapa Ia harus rela berkorban bagi nusa- negaranya. Non nasionalis tidak mau menerima begitu saja kenapa Ia harus berkorban jikalau alasannya hanya karena negara adalah bagian dari identitasnya. Ia adalah sang pencari alasan yang kuat sesuai syarat yang ia miliki di dalam pandangan hidupnya. Alasan yang Ia inginkan adalah alasan seperti kenapa Ia suka pada sepotong roti yang bertabur coklat. Baginya tanpa alasan kuat dan logis seperti itu, Ia dan negara bagaikan air dan daun Talas. Tanpa alasan itu, sebagai manusia ia adalah tetap sebagai orang yang selalu skeptis, sehingga pahamlah pula jika tidak tertutup kemungkinan suatu saat ia akan berpaling ke sesuatu yang dianggapnya lebih riil, sesuatu yang lebih logis, sesuatu hal yang menawarkan harapan seperti prinsip-prinsip yang ia anut, sesuatu yang akan memicunya meraih gelar penghianat negara.

Bila diselami lebih jauh sampai ke hal yang terpraktis. Maka Non nasionalis adalah semata seorang yang selalu membutuhkan alasan, esensi hidupnya bukan murni untuk memberi pada seseorang, tapi Ia membutuhkan pengertian dari keadaan itu sebagai alasan yang tepat untuk Ia memberi. Non Nasionalis adalah seorang Pencari alasan yang subyektif, Ia susah untuk menyatakan sifat obyektifitasnya dalam segala hal yang berada diluar apa yang Ia anggap logis. Selama ia tidak mengenal manusia-manusia di lingkungan negaranya dengan segudang pluralitas ide-ide kebudayaan dalam negaranya yang berbeda dengan prinsip hidupnya atau golongannya, ia tak akan memulai langkahnya untuk mencintai negara. ( De . . )

  • Twitter
  • Facebook
  • Yahoo Mail
  • Share/Bookmark

No Comments

Category Opini / Tags: /

Social Networks : Technorati, Stumble it!, Digg, delicious, Yahoo, reddit, Blogmarks, Google, Magnolia.

Revolusi Hukum (Bag. 1)

Selasa, Oktober 13th, 2009

Norma Dasar Lahir dari Pengandaian The Founding Fathers Suatu Negara (Norma Dasar Menurut Hans Kelsen)


Oleh : De Andiwinata

Norma dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam tata hukum suatu Negara, namun bukan berarti karena penyebutan yang sedemikian sehingga menutup kemungkinan adanya norma lain yang lebih tinggi tingkatannya dibalik terbentuknya norma dasar tersebut.

Menurut para sarjana penganut Positivisme hukum, dalam hipotesis akhirnya menyebutkan bahwa, kedudukan norma dasar merupakan landasan yang memberi wewenang bagi pembuat undang-undang yang pertama, sehingga menurutnya, diyakini bahwa norma dasar lah yang memberi bentuk bagi validnya suatu Undang-undang yang dibuat pertama oleh pendiri bangsa. Validitas ini selanjutnya disebutkan timbul bukan karena faktor kepercayaan terhadap Agama, akan tetapi validitas tersebut didapatkan murni dari proses sejarah berdirinya suatu Negara (secara historis).

Dalam hal ini jelas bahwa sejarah sangat mempengaruhi dan mengarahkan perspektif norma dasar, dan akhirnya dapat menjiwai atau membangun semangat yang dapat menyatukan pandangan serta membentuk karakter pikir rakyat tentang validnya suatu hukum. Dan jelas, kita sekarang bisa paham mengenai pola pikir Hans Kelsen yang ternyata tidak mungkin bisa konsekuen dengan teori Reine Recthslehre yang dicetuskannya, karena ternyata dalam hal tertentu suatu hukum tetap butuh sandaran pada ranah teori terbentuknya Negara. Yaitu ranah historis suatu Negara. Demikianlah postulat itu mendapatkan validitasnya yaitu, dipengaruhi oleh proses sejarah yang terkandung dalam terbentuknya suatu Negara, proses dimaksud biasanya tentang keadaan yang berubah secara revolusi dan menuju pada tata kehidupan yang baru.

Dengan pembahasan yang lebih gamblang tentang norma dasar, maka selanjutnnya Hans Kelsen berpandangan bahwa norma dasar dalam suatu tata hukum negara tidaklah dibentuk melalui prosedur hukum oleh suatu organ pembuat hukum (legislatif). Pendapat tersebut kembali menyeret perspektif kita bahwa validitas norma dasar hanya semata-mata dipostulasikan (didalilkan) sebagai hal yang valid begitu saja sesuai background histories, selanjutnya Kelsen dengan penalaran positivisme hukum menyatakan bahwa kegiatan menentukan postulat yang sedemikian adalah untuk mempermudah tafsiran positivistik tentang materi hukum dari suatu Undang-undang yang lahir.

Tafsir postivistik yang dimaksud diatas adalah menyangkut pembentukan mindset mengenai kategori apa yang menentukan untuk dapat disebutnya suatu tindakan tertentu sebagai tindakan hukum yang baik (valid) dan yang tidak valid, hal ini dibangun agar berlaku statis dan (dibenarkan/dianggap benar) mengikat oleh pembuat undang-undang sebagai validitas yang tidak bisa ditawar.

Karena keberadaannya yang general sebagai pembentuk mindset, maka norma dasar secara otomatis menjadi landasan yang general pula bagi norma-norma hukum selanjutnya, kewajiban-kewajiban hukum, hak-hak hukum dan lain sebagainya menemukan tempatnya dan batasannya dalam suatu tata hukum Negara.

Mengenai maksud kata perkata tentang penemuan tempat dan batasan dari hak-hak hukum, kewajiban-kewajiban hukum, norma-norma hukum dan sebagainya itu pada dasarnya merupakan masuk pada sifat hukum yang menurut Adolf Merkl memiliki dua wajah, yaitu wajah pertama dari suatu norma hukum adalah menjiwai norma hukum yang lebih rendah, kemudian wajah yang kedua dari norma hukum bahwa norma hukum yang lebih rendah mendapatkan landasan legitim dan batasannya.

Agar lebih spesifik memahami teori dua wajah dari Adolf Merkl tersebut, maka simaklah dialog berikut :
X : Mengapa suatu paksaan yang mencabut kebebasan orang lain dengan memenjarakannya menjadi suatu hal yang patut dalam tindakan hukum?
Y : Karena tindakan memenjarakan tersebut dilatarbelakangi oleh dipenuhinya kriteria yang termasuk dalam perbuatan pidana, yang kemudian melahirkan norma khusus (putusan) yang dibentuk oleh hakim dalam suatu proses peradilan
X : Lalu, Kenapa norma khusus valid sebagai bagian dari suatu tata hukum tertentu?
Y : Karena norma hukum khusus tersebut dibuat berdasarkan undang-undang pidana dan mekanisme dalam proses peradilan pidana dalam Undang-undang terkait
X : Jika undang-undang pidana itu memberikan legitimasi bagi hakim membentuk norma khusus, lalu siapa yang memberikan validitas bagi undang-undang pidana?
Y : Validitas dari undang-undang pidana tersebut didapatkan karena dibentuk oleh organ pembentuk undang-undang yang ditentukan oleh konstitusi suatu Negara
X : Lalu, bagaimana dengan validitas Konstitusi?

Pada pertanyaan terakhir (sebenarnya bukan terakhir, tapi karena bila dikaji lagi lebih dalam, akibatnya akan didapatkan tingkat abstraksi yang terlalu tinggi dan mungkin saja jauh dari ranah hukum, sehingga norma dasar haruslah dianggap sebagai norma yang tertinggi dalam suatu tatanan hukum nasional) dan seyogyanya berhenti sampai disana, maka dilandaskan pada jawaban Norma dasar.

Mengingat kembali bahwa norma dasar. Tersebut hanya merupakan bentuk pengandaian dari seseorang atau kumpulan orang yang membentuk Negara pada awalnya. Jadi norma dasar pada intinya adalah berbentuk postulat-postulat/dalil-dalil atau pernyataan yang memiliki sifat mengikat karena kedudukannya sebagai yang pertama, maka ia akan dijiwai atau dibentuk berdasarkan sejarah terbentuknya suatu Negara itu sendiri.

(lagi…)

  • Twitter
  • Facebook
  • Yahoo Mail
  • Share/Bookmark

Setelah Urip, KPK Usut BLBI

Kamis, Oktober 8th, 2009

Pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang berjanji akan membuka kembali penyelidikan kasus BLBI II, jika menemukan indikasi suap yang diterima Urip berkitan dengan penghentian penyelidikan menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan Agung masih “ngotot” kasus BLBI bukanlah suatu kejahatan menurut hokum pidana korupsi.

Pernyataan ini patut disesalkan, bukan hanya karena janji ini konsisten dengan logika yang ingin dibangun oleh Kejaksaan bahwa dihentikannya kasus BLBI dikarenakan tidak ditemukannya unsur melawan hokum, tetapi juga bertendensi menolak keinginan masyarakat agar KPK mengambil alih kasus ini.

Gagal Sejak Awal?

Korupsi dana BLBI dinilai sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime) sehingga penanganannya pun harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Terbukti, Kejaksaan yang selama ini diharapkan dapat menangani BLBI, dibuat tidak berdaya dalam proses penangannya.

Ketidakberdayaan ini boleh jadi disebapkan oleh banyak factor, antara lain mengendurnya kehalian, rasa tanggungjawab dan kerjasama terpadu diantara jaksa-jaksa yang tergabung dalam team BLBI. Lebih lanjut, patut diduga hal ini bisa terjadi karena sejak awalnya pimpinan team BLBI telah diboncengi kepentingan korupsi itu sendiri. Apapun kilahnya, tertangkapnya urip memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan karena adanya deal 6 milyar.

Kewenangan KPK

Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi, adalah fakta. oleh sebab itu dilahirkanlah KPK melalui UU No 30 Tahun 2002. Pertanyaannya sekarang, bisakah KPK mengusut kasus korupsi BLBI? Pertanyaan ini penting dimunculkan, mengingat dengan kelambanan yang ditunjukkan oleh Kejaksaan dalam mengusut korupsi BLBI menimbulkan kekhawatiran kasus ini akan gugur secara hokum karna terlampauinya daluarsa penuntutan.

Tertangkapnya Jaksa Urip oleh KPK sesungguhnya merupakan blessing in disguise dalam konteks menuntaskan kasus hokum BLBI secara menyeluruh. Dengan tertangkapnya Urip, telah secara otomatis mendelegasikan kewenangan penyelidikan, penyelidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung kepada KPK.

Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK terhadap Artalyta Suryani, terungkap penyerahan uang AS$660 ribu kepada Urip erat kaitannya dengan kasus penyimpangan dana BLBI yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) -bank penerima BLBI senilai Rp28,4 triliun yang kini sudah dilikuidasi (hukumonline/ 22/5/08).

Apabila dakwaan ini terbukti nantinya, maka secara legalitas KPK berwenang mengusut kasus BLBI. Hal ini didasarkan atas mandat pasal 9 huruf c dan Pasal 68 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK , yang berbunyi :

Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.

Selanjutnya , Pasal 68 menyatakan : Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Terhadap pasal 68 tersebut, harus ditegaskan kasus BLBI belum usai, adanya penghentian penyelidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus Sjamsul Nursalim bukanlah dalam artian kasus ini telah tuntas diproses secara hokum oleh Kejaksaan Agung, tetapi lebih karena adanya ketidakmampuan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini secara professional. Dengan kata lain, sehinga proses hukumnya masih tetap berjalan.

Pelanggaran Asas Non Retroaktif ?

Sejauh dapat di cermati, keragu-raguan KPK dalam mengambil alih kasus BLBI didasarkan atas ketakutan KPK dituduh melanggar asas non retroaktif yang berlaku dalam hokum pidana. Untuk menepis keraguan tersebut, kiranya perlu dijelaskan substansi dan sejarah lahirnya ketentuan non retroaktif yang diakui secara universal dalam hokum pidana, sehingga dapat secara jelas diketahi substansi dan peruntukan asas tersebut.

Secara normatif, substansi asas non retroaktif sebagai yang terkandung pasal 1 ayat 1 KUHP yang menyatakan suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan perundang-undangan yang telah ada. Lebih lanjut, apabila kita melihat aturan main asas ini, dapat ditemukan dalam Pasal 12 Piagam HAM (UDHR) PBB, yang membatasi bahwa pemberlakuan surut suatu perundang-undangan (ex post facto law) tidak diperkenankan apabila hal tersebut : Pertama, menyatakan seseorang bersalah karena melakukan suatu perbuatan yang ketika perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana; Kedua, menjatuhkan hukuman atau pidana yang lebih berat daripada hukuman atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan

Dari persfektif sejarah, lahirnya asas non retroaktif ini dilatar belakangi oleh kesewenang-wenangan Raja-Raja pada masa Romawi dalam mempergunakan istrumen yang disebut criminal extra ordinaria, yang berarti ‘kejahatan-kejahatan yang tidak disebut dalam undang-undang’. Di antara criminal extra ordinaria ini yang terkenal adalah crimina stellionatus (perbuatan durjana/jahat). Atas kondisi ini, kemudian dimunculkanlah asas legalitas, dimana salah satu elemennya non retroaktif tersebut. Dengan dilahirkannya asas ini, maka timbul batasan-batasan kepada negara untuk menerapkan hukum pidana, terhadap penggunaan hokum pidana, yang kelak memberikan sanksi kepada seseorang

Dari titik ini, secara tegas dan jelas dapat dikatakan, bahwa pemberlakuan surut suatu ketentuan perundang-undangan tidak diperbolehkan hanya dalam ranah hokum pidana materil, bukan dalam hokum pidana formil. Hal ini dapat dibuktikan dari rumusan frasa ; suatu perbuatan, perbuatan yang dapat dipidana, pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan sebagai bagian inti dari ketentuan pasal 12 Piagam HAM (UDHR) PBB, yang pada hakekatnya menunjuk suatu perbuatan yang diancam pidana.

Dengan demikian tidak ada alasan untuk menggugat kewenangan KPK mengusut kasus BLBI, apalagi jika gugatan tersebut didasarkan kepada asas non retroaktif yang berlaku dalam hokum pidana. Karena secara factual, perbuatan korupsi telah dikriminalisasi sejak tahun 1971 dalam undang-undang No 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, kompetensi KPK dalam mengusut kasus BLBI identik dengan “precedent” KUHAP rules (tentang pemberlakuan Undang-undang N0 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana) yang diberlakukan secara surut, hal ini dapat dilihat dalam pasal 284 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini .

Atas dasar tersebut, KPK kiranya tidak perlu ragu dalam mengambil alih kasus BLBI dari Kejaksaan Agung. Terlebih, secara normatif hal ini merupakan kewajiban sekaligus hak KPK yang “halal” menurut undang-undang.

Maka sesuai perintah undang-undang, setelah Urip, KPK usut BLBI!

  • Twitter
  • Facebook
  • Yahoo Mail
  • Share/Bookmark

Diproteksi: Kepentingan Umum

Kamis, Oktober 8th, 2009

Tulisan ini dilindungi kata sandi. Untuk melihatnya mohon masukkan sandi Anda di bawah ini:


  • Twitter
  • Facebook
  • Yahoo Mail
  • Share/Bookmark

Masukkan kata sandi Anda untuk melihat komentar

Category Ilmu Hukum / Tags: /

Social Networks : Technorati, Stumble it!, Digg, delicious, Yahoo, reddit, Blogmarks, Google, Magnolia.

Wawancara John Perkins Dengan Democracy Now! Di Firehouse Studio, USA

Senin, Oktober 5th, 2009

Barangkali Anda tertarik dengan teori konspirasi, terutama yang ada kaitannya dengan bisnis global dan ekonomi dunia. Teori ini, meskipun saya pribadi menganggap “biasa-biasa” saja, tetapi mungkin cukup menarik untuk dibaca dan direnungkan. Dan ya, berikut saya kutipkan transkrip wawancara dengan John Perkins, mantan anggota “perusak ekonomi” (economic hit men) yang baru saja merilis buku berjudul Confessions of an Economic Hit Man.

Kami mewawancarai John Perkins, mantan anggota terhormat komunitas bankir internasional. Dalam bukunya Confessions of an Economic Hit Man, ia menjelaskan bagaimana sebagai seorang profesional yang dibayar mahal, ia membantu Amerika mencurangi dan menipu negara-negara miskin di dunia dengan trilyunan dolar, meminjamkan mereka utang yang melebihi kemampuan mereka untuk membayar, dan kemudian menguasainya. Berikut transrip wawancaranya.

John Perkins menceritakan dirinya sebagai mantan “anggota perusak ekonomi” (economic hit men) – seorang profesional yang dibayar mahal untuk mencurangi negara-negara di dunia dengan triliunan dolar. (Sebenarnya) 20 tahun yang lalu Perkins telah memulai menulis buku dengan judul, Conscience of an Economic Hit Men.

Perkins menulis, “Buku ini didedikasikan untuk presiden di dua negara, mereka yang telah menjadi klien dan saya sangat respek pada spirit kebaikannya, yaitu Jaime Roldós (presiden Ekuador) dan Omar Torrijos (presiden Panama). Keduanya terbunuh dalam kecelakaan yang mengerikan. Kematian mereka bukan karena kecelakaan. Mereka dibunuh karena mereka menolak bekerjasama dengan perusahaan, pemerintahan, dan pimpinan perbankan yang mempunyai tujuan menjadi imperium dunia (Amerika). Kami para perusak ekonomi (economic hit men), telah gagal mempengaruhi Roldós dan Torrijos, dan para perusak “jenis yang lain” yaitu CIA-”serigala pengeksekusi” yang selalu di belakang kita, kemudian melakukan tindakan.

John Perkins meneruskan: “Saya dibujuk untuk menghentikan menulis buku itu. Saya telah memulainya empat kali selama dua puluh tahun ini. Pada tiap kejadian besar dunia, hal itu selalu mempengaruhi saya untuk menulis lagi: invasi Amerika ke Panama tahun 1980, Perang Teluk pertama, Somalia, dan kebangkitan Osama bin Laden. Tetapi, ancaman atau sogokan selalu membuat saya berhenti.”

Tapi kini, Perkins akhirnya mempublikasikan kejadian yang dialaminya. Buku ini diberi judul Confessions of an Economic Hit Man. John Perkins bersama kami di studio Firehouse.

DIALOG :

AMY GOODMAN : John Perkins bergabung dengan kami di studio Firehouse. Selamat datang di Democracy Now!
JOHN PERKINS : Terima kasih Amy. Senang sekali bisa di sini.
AMY GOODMAN : Ini sebuah keberuntungan, membuat Anda bersama kami. Oke, jelaskan makna kata ini, “economic hit man” EHM., seperti halnya Anda menamakannya.
JOHN PERKINS : Pada dasarnya apa yang dilatih kepada kami dan apa pekerjaan kami adalah untuk membangun imperium Amerika. Membawa, merekayasa situasi dimana berbagai sumberdaya (dunia) sebisa mungkin keluar dan menuju negara ini (Amerika), menuju berbagai perusahaan kita, dan menuju pemerintahan kita, dan nyatanya kami telah mengerjakan dengan begitu berhasil. Kami telah membangun imperium terbesar dalam sejarah dunia. Ini dikerjakan lebih dari 50 tahun sejak Perang Dunia II, dengan kekuatan militer yang benar-benar sangat kecil. Hanya suatu kejadian yang amat jarang, yaitu Irak, dimana serbuan kekuatan militer sebagai tindakan paling akhir. Imperium ini, tidak seperti berbagai sejarah lain dunia, telah dibangun terutama melalui manipulasi ekonomi, melalui pencurangan, melaui penipuan, melalui bujukan sehingga mereka mengikuti jalan kita, melalui para economic hit men. Saya adalah salah satu bagian utama dari hal itu.
AMY GOODMAN : Bagaimana Anda bisa terlibat? Untuk siapa Anda bekerja?
JOHN PERKINS : Saya direkrut ketika saya kuliah bisnis di akhir 1960-an oleh Badan Keamanan Nasional (National Security Agency, NSA), institusi terbesar Amerika dan jarang dipahami sebagai organisasi mata-mata, tetapi sepenuhnya saya bekerja pada perusahaan swasta. Economic hit man yang pertama telah pulang kembali pada awal 1950-an, dimana Kermit Roosevelt (cucu dari Teddy) berhasil menumbangkan pemerintahan Iran. Sebuah pemerintahan yang terpilih secara demokratis, yaitu pemerintahan Mossadegh. Majalah Times pernah menjadikan Mossadegh sebagai sosok terpilih dunia (person of the year). Roosevelt telah melakukan begitu sukses, tanpa ada darah yang tumpah -atau mungkin sedikit- tapi tanpa intervensi militer, hanya mengeluarkan jutaan dolar dan telah bisa mengganti Mossadegh dengan seorang Shah dari Iran.
Pada situasi itu, kami memahami bahwa tujuan economic hit man sangatlah baik. Kami tidak perlu khawatir ancaman perang dengan Rusia, jika kami berhasil melakukan hal seperti itu. Persoalannya adalah, Roosevelt agen CIA. Ia adalah pejabat pemerintahan. Jika ia tertangkap, ia akan mendatangkan banyak kesulitan. Ini pasti akan sangat memalukan. Lalu, dengan mempertimbangkan ini, keputusan yang diambil kemudian adalah menggunakan organisasi seperti CIA dan NSA untuk merekrut orang-orang potensial menjadi economic hit man, seperti saya. Kemudian, mengirim kami untuk bekerja pada perusahaan konsultan swasta, perusahaan rekayasa (engineering), perusahaan konstruksi, jadi kalau kami tertangkap, maka tak ada hubungannya dengan pemerintah.
AMY GOODMAN : Oke. Jelaskan perusahaan tempat Anda bekerja.
JOHN PERKINS : Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan Chas. T. Main di Boston, Massachusetts. Di sana ada 2.000 pekerja, dan saya menjadi pimpinan ekonom. Saya mempunyai staf 50 orang. Tapi pekerjaan saya yang utama adalah pembuat transaksi (deal-making). Yaitu memberikan hutang pada negara lain, hutang raksasa, jauh lebih besar dari kemampuan mereka mengembalikan. Salah satu persyaratan dalam hutang itu —katakanlah dengan utang sebesar satu miliar dolar, kepada negara seperti Indonesia atau Ecuador— negara-negara itu akan memberikan kepada kita 90% dari hutang itu, kembali kepada sebuah perusahaaan Amerika, atau beberapa perusahaan Amerika, untuk membangun infrastruktur. Ada beberapa (perusahaan) yang sangat besar (Halliburton atau Bechtel). Perusahaan-perusahaan besar itu kemudian membangun sistem kelistrikan atau pelabuhan atau jalan tol, dan itu semua pada dasarnya hanya melayani (diakses) sebagian kecil penduduk, yaitu para orang-orang kaya di negara-negara itu. Rakyat miskin di negara-negara itu akan tetap saja terus berkubang, hidup dengan hutang raksasa yang tak mungkin dapat dibayar. Negara seperti Ekuador harus membayar hutang dengan 70% dari budget nasional mereka. Ini benar-benar terlalu berat bagi mereka. Lalu, kita meminta kompensasi minyak. Jadi, ketika kita ingin minyak, kita ke Ekuador dan tinggal menuntut, “Lihat, kamu tidak bisa membayar utangmu, maka berikan perusahaan-perusahaan minyakmu, hutan tropis Amazonmu yang dipenuhi minyak.” Dan kini kita telah menguasai dan menghancurkan hutan tropis Amazon, menekan Ekuador untuk memberikannya kepada kita, karena mereka mempunyai hutang raksasa yang terakumulasi. Jadi kita buat hutang raksasa itu, sebagian besar akan kembali ke Amerika, sementara negeri itu (Ekuador) akan mendapat beban utang dengan bunga yang besar, dan menjadi pelayan kita, menjadi budak kita. Ini (Amerika) adalah sebuah imperium. Tak ada yang mengalahkannya. Ini adalah imperium raksasa. Ini benar-benar keberhasilan luar biasa.
AMY GOODMAN : Kita sedang berwawancara dengan John Perkins, penulis buku Confessions of an Economic Hit Man. Anda mengatakan karena sogokan dan alasan lain Anda tidak menulis buku ini dalam waktu lama. Apa maksud Anda? Siapa yang menyogok Anda atau siapa— apakah sogokan itu Anda terima?
JOHN PERKINS : Iya, saya menerima sogokan setengah juta dolar tahun 90-an untuk tidak menulis buku ini.
AMY GOODMAN : Dari?
JOHN PERKINS : Dari sebuah perusahaan besar rekayasa konstruksi.
AMY GOODMAN : Yang mana?
JOHN PERKINS : Bicara secara legal, ini bukanlah.. — Stoner-Webster. Bicara secara legal ini bukanlah sebuah sogokan, ini adalah.. – saya dibayar atas nama sebagai seorang konsultan. Ini semua legal. Tapi sebenarnya saya tak mengerjakan apa-apa. Saya sama sekali tak mengerjakan apa-apa. Ini sangat mudah dimengerti, seperti saya jelaskan dalam Confessions of an Economic Hit Man, itu adalah – saya adalah – itu mudah dimengerti ketika saya menerima uang itu sebagai konsultan mereka, saya tidak melakukan kerja berarti, tapi saya dilarang menulis buku apapun terkait dengan topik itu (pencurangan), ketika mereka mengetahui bahwa saya dalam proses penulisan buku ini, yang pada saat itu saya beri judul Conscience of an Economic Hit Man. Dan saya harus mengatakan pada kamu Amy, bahwa, kamu tahu, ini adalah kisah yang luar biasa – ini nyaris mirip cerita James Bond, betul-betul, dan maksud saya –
AMY GOODMAN : Tentu, itulah tentunya isi buku itu.
JOHN PERKINS : Iya, dan saat itu,… kamu tahu? Dan ketika saya direkrut NSA, mereka memeriksa saya seharian dengan mesin penguji kebohongan. Mereka menemukan semua kelemahan saya dan kemudian membujuk saya. Mereka menggunakan sarana yang paling kuat dalam kebudayaan kita yaitu seks, kekuasaan, dan uang, untuk mengalahkan saya. Saya berasal dari keluarga Inggris yang sangat tua, Calvinis, tertanam begitu kuat nilai-nilai moral. Saya pikir, kamu tahu, saya adalah orang yang baik sepenuhnya, dan saya pikir kisah tentang saya benar-benar memperlihatkan bagaimana kuatnya sistem itu dan begitu kuatnya pengaruh “candu” seks, uang, dan kekuasaan, sehingga dapat membujuk rayu, karenanya saya begitu terbuai dan terbujuk. Dan jika saya tidak mengalami sendiri sebagai economic hit man, saya pikir saya akan sangat sulit mempercayai, ada yang melakukan hal itu. Dan inilah mengapa saya menulis buku ini, karena negara kita (Amerika) betul-betul harus dimengerti, jika masyarakat dari bangsa ini memahami bagaimana sebenarnya kebijakan luar negeri kita, apa arti hutang luar negeri sebenarnya, bagaimana perusahaan-perusahaan kita bekerja, kemana uang pajak kita digunakan, saya tahu kita akan menuntut perubahan.
AMY GOODMAN : Kita sedang mewawancarai John Perkins. Pada buku Anda, Anda mengatakan bagaimana Anda membantu menjalankan sebuah rencana rahasia menyalurkan miliaran dolar ke Arab Saudi lalu petro-dolar (Arab) kembali ke ekonomi Amerika, dan kemudian mengikat hubungan antara Pemerintahan Arab dan pemerintahan Amerika berturut-turut. Jelaskan.
JOHN PERKINS : Ya, ini adalah suatu waktu yang mencengangkan. Saya mengingatnya dengan baik, kamu (Amy) mungkin terlalu muda untuk mengingatnya, tapi saya mengingatnya dengan baik. Di awal 70-an OPEC menggenggam kekuasaan itu, dan memotong suplai minyak. Mobil-mobil kita antre begitu panjang di pompa-pompa bensin. Negara ini (Amerika) takut akan mengalami lagi kejadian seperti tahun 1929 -depresi besar ekonomi- ini sama sekali tidak bisa diterima. Lalu, mereka – Departemen Keuangan (Treasury Department) menyewa saya dan beberapa economic hit men yang lain. Kami kemudian pergi ke Arab Saudi. Kami ..
AMY GOODMAN : Anda benar-benar yang dinamakan economic hit men, EHM.
JOHN PERKINS : Ya, itu adalah julukan bagi kami. Secara legal, saya adalah pimpinan ekonom. Kami menjuluki kami sendiri EHM. Ini sepertinya tak seorangpun yang bakal mempercayainya jika kami mengungkapkannya, kamu tahu? Dan, lalu, kami pergi ke Arab Saudi di awal 70-an. Kami tahu Arab Saudi adalah kunci untuk melepaskan kita dari ketergantungan, atau mengontrol situasi. Dan kami bekerja menyelesaikannya dimana Kerajaan Arab menyetujui mengirimkan hampir semua petro-dolar mereka (minyak/emas hitam) dan mereka menginvestasikan pada sekuritas-sekuritas pemerintahan Amerika (U.S. Government Securities). Departeman Keuangan menggunakan bunga dari sekuritas-sekuritas itu untuk menyewa perusahaan-perusahaan Amerika untuk membangun Arab Saudi-kota-kota baru, infrastruktur baru- dan kita mengerjakannya. Dan kerajaan Arab menyetujui untuk menjaga harga minyak dalam batas kemampuan jangkauan kita (Amerika), mereka telah melakukannya bertahun-tahun, dan kami menyetujui menjaga kekuasaan Kerajaan Arab selama mereka melakukan hal yang kita inginkan, kami telah berhasil melakukannya.
Inilah salah satu alasan kita menyerang Irak. Pertama kalinya, di Irak kita mencoba menjalankan straegi yang sama, yang begitu berhasil di Arab Saudi, tapi Saddam Hussein tidak mau tunduk. Ketika skenario economic hit men ini gagal, langkah lain yang dilakukan adalah yang kita namakan “serigala-serigala” (the jackals). “Serigala-serigala” itu adalah CIA, dengan mengirimkan orang-orang “masuk” (Irak) dan mencoba menggerakkan sebuah kudeta atau revolusi. Jika ini tidak berhasil, mereka melakukan operasi pembunuhan atau mencobanya. Pada kasus Irak, mereka tak mampu menjangkau Saddam Hussein. Ia mempunyai—- pasukan penjaganya (bodyguards) terlalu tangguh, berlapis-lapis. Mereka (CIA) tak dapat menjangkaunya. Lalu mereka melakukan langkah ketiga “pertahanan”, jika economic hit men dan the jackals gagal, langkah lain “pertahanan” itu adalah orang-orang kita dikirimkan untuk terbunuh dan membunuh, inilah yang nyata-nyata telah kita kerjakan di Irak.
AMY GOODMAN : Terangkan bagaimana Torrijos terbunuh?
JOHN PERKINS : Omar Torrijos adalah Presiden Panama. Omar Torrijos telah menandatangani Perjanjian Kanal (Canal Treaty) dengan Carter — dan, kamu tahu, ini hanya melalui persetujuan satu orang anggota Senat/Kongres. Ini adalah isu tingkat tinggi. Dan Torrijos kemudian juga pergi dan bernegosiasi dengan Jepang untuk membangun sebuah kanal-laut di Panama. Jepang berkeinginan membiayai dan membangun kanal-laut di Panama itu. Perundingan Torrijos ini membuat sangat marah Perusahaan Bechtel, waktu itu direkturnya adalah George Schultz dan senior council adalah Casper Weinberger. Ketika Carter terdepak (dan terdapat cerita yang menarik- apa sebenarnya yang terjadi), ketika ia kalah dalam pemilihan, dan Reagan terpilih, lalu Schultz menjadi menteri luar negeri dari Bechtel, serta Weinberger dari Bechtel juga menjadi menteri pertahanan, mereka benar-benar marah pada Torrijos – mencoba menegosiasi kembali Perjanjian Kanal dan untuk tidak berhubungan dengan Jepang. Ia (Torrijos) tetap tak bergeming, menolak.
Ia adalah sosok yang punya prinsip. Ia memang punya persoalan dalam dirinya, tapi ia adalah seorang yang punya prinsip. Ia adalah orang yang mengagumkan, si Torrijos itu. Dan kemudian, ia terbunuh dalam kecelakaan pesawat yang mengerikan, dimana ini berhubungan dengan tape recorder yang meledak bersamanya, dimana —- Saya ada di sana (Panama). Saya sedang bekerja sama dengan dia. Saya tahu, kami (economic hit men) telah gagal. Saya tahu para “serigala-serigala” (the jackals) sedang mendekati dia, dan kemudian, pesawatnya meledak dengan sebuah tape recorder dengan bom didalamnya. Saya tak meragukan sama sekali bahwa ini adalah “sanksi” dari CIA, dan sebagian besar – para investigator Amerika Latin mempunyai kesimpulan yang sama. Tentu saja, kita tak pernah tahu tentang hal ini di negara kita (Amerika).
AMY GOODMAN : Lalu, dimana – kapan Anda mengubah pandangan Anda?
JOHN PERKINS : Saya merasa sangat bersalah sepanjang waktu, tapi saya dibujuk rayu. Kekuatan obat-obatan, seks, kekuasaan, dan uang, sungguh terlalu sangat kuat bagi saya. Dan, tentu saja, saya melakukannya sebagai seorang yang tepat. Saya adalah pimpinan ekonom. Saya melakukan sesuatu yang Robert McNamara (Presiden Bank Dunia) inginkan dan begitu juga kelanjutannya.
AMY GOODMAN : Bagaimana dekat Anda dengan Bank Dunia?
JOHN PERKINS : Sangat, sangat dekat dengan Bank Dunia. Bank Dunia menyediakan hampir semua biaya yang digunakan economic hit men, ia (Bank Dunia) dan IMF. Tapi ketika terjadi 11 September (WTC ditabrak pesawat), saya berubah pandangan.
Saya tahu cerita kejadian ini harus diungkapkan karena apa yang terjadi pada 11 September adalah akibat langsung dari apa yang economic hit men lakukan. Dan hanya dengan jalan bahwa kita merasa aman pada negara ini kembali, dengan adanya rasa kebaikan tentang kita, dimana kita menggunakan sistem kita untuk melakukan perubahan positif di berbagai belahan dunia. Dan saya percaya kita dapat melakukannya. Saya percaya bahwa Bank Dunia dan institusi lain dapat diubah dan melakukan apa yang sebenarnya harus dilakukan, yaitu merekonstruksi bagian-bagian yang luluh-lantak di dunia. Menolong, sungguh-sungguh menolong orang-orang miskin. Ada 24 ribu manusia mati kelaparan tiap hari di dunia. Kita dapat merubah itu.
AMY GOODMAN : John Perkins, saya mengucapkan terima kasih sekali Anda telah bersama kami. John Perkins seorang yang telah menulis Confessions of an Economic Hit Man.

——-
Diterjemahkan secara bebas oleh Setyo Budiantoro (Bina Swadaya), dari wawancara John Perkins dengan kantor berita Democracy Now (Amerika).

Warning: Apapun yang anda baca, lihat, dan dengar, haruslah dicerna dan disikapi dengan sebaik-baiknya, serta ditimbang dengan logika dan rasio yang wajar, tanpa prasangka dan praduga. Jaga pikiran anda agar tetap terbuka dan bersikaplah dewasa. Apapun yang Anda baca adalah tanggungjawab Anda sendiri untuk memilahnya. Karena apa yang belum pernah Anda baca, fakta ataupun sekedar issue, seringkali sangat menakutkan

  • Twitter
  • Facebook
  • Yahoo Mail
  • Share/Bookmark

Diproteksi: Makna “Good Governance” Dari Perspektif Ilmu Politik*

Senin, Oktober 5th, 2009

Tulisan ini dilindungi kata sandi. Untuk melihatnya mohon masukkan sandi Anda di bawah ini:


  • Twitter
  • Facebook
  • Yahoo Mail
  • Share/Bookmark

Masukkan kata sandi Anda untuk melihat komentar

Category Ilmu Hukum / Tags: Tags: , , , , , , , , , /

Social Networks : Technorati, Stumble it!, Digg, delicious, Yahoo, reddit, Blogmarks, Google, Magnolia.

Diproteksi: Teori Hukum

Minggu, Oktober 4th, 2009

Tulisan ini dilindungi kata sandi. Untuk melihatnya mohon masukkan sandi Anda di bawah ini:


  • Twitter
  • Facebook
  • Yahoo Mail
  • Share/Bookmark

Masukkan kata sandi Anda untuk melihat komentar

Category Ilmu Hukum / Tags: Tags: , , , , , , , , /

Social Networks : Technorati, Stumble it!, Digg, delicious, Yahoo, reddit, Blogmarks, Google, Magnolia.

| Newer Entries »

Top of page